KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM
KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM
KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM |
Doa Islami - Kedudukan wanita dalam islam dapat dilihat dari peran
wanita dalam islam, masyarakat dan
lingkungan sosial sebagaimana yang dijabarkan dalam penjelasan berikut ini
1. Kedudukan Wanita Sebagai Seorang anak
Anak
adalah karunia Allah SWT pada setiap orang tua oleh karena itu mereka tidak
diperbolehkan untuk menyia-nyiakan anak baik laki-laki maupun perempuan.
Orangtua harus menerima anak dengan ikhlas dan tidak boleh menyia-nyiakannya
sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT
“Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia
menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada
siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia
kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada
siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul kepada siapa yang Dia
kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”. (QS. Asy-Syura :
49-50).
Dalam
ayat diatas, Allah menyebut anak perempuan terlebih dahulu sebelum laki-laki
untuk menghibur anak perempuan karena umumnya para orang tua merasa berat hati
dengan kelahirannya. Kehadiran anak perempuan dalam keluarga harus diterima
sebagaimana kehadiran anak laki-laki, tidak seperti perilaku masyarakat
jahiliyah yang gemar mengubur anak perempuannya yang baru dilahirkan. Sebagai
mana digambarkan oleh Allah dalam firmanNya :
“Jika salah seorang diantara mereka diberi kabar tentang
kelahiran anak perempuannya maka mukanya menjadi hitam dan dia sangat marah.
Dia bersembunyi dari orang banyak disebabkan berita buruk yang sampai
kepadanya. Apakah ia akan memelihara anak perempuannya dengan menanggung
kehinaan ataukah ia akan menguburnya hidup-hidup di dalam tanah? Alangkah jelek
apa yang mereka tetapkan.” (QS. An-Nahl : 58-59).
2. Kedudukan Wanita Dewasa Dalam Menentukan Pilihan
Tidak
hanya laki-laki, perempuanpun mempunyai hak untuk memilih pasangan hidup
(baca cara memilih pendamping
hidup) yang bisa membawa kebahagiaan
padanya melalui pernikahan (baca rukun nikah dan hukum pernikahan dalam
islam) Seorang perempuan membutuhkan
laki-laki begitu juga sebaliknya sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah
:
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah dia menciptakan
untuk kalian pasangan-pasangan hidup dari jenis kalian sendiri, agar kalian
meresa tenteram kepadanya; dan Dia menjadikan diantara kalian rasa kasih dan
saying. Sesungguhnya dalam yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir”.
Jika
seorang perempuan sudah cukup usia untuk menikah maka sudah menjadi kewajiban
bagi orang tua untuk memikirkan dan memilihkan jodoh anaknya (baca mencari
jodoh dalam islam), seorang laki-laki yang shalih dan bertaqwa melalui proses
taaruf dan khitbah (baca tunangan dalam islam). Karena hanya laki-laki yang
shalih dan bertaqwa kepada Allah SWT tersebut jika mencintai seorang perempuan
maka dia akan memuliakannya, sedangkan jika tidak menyukainya ia tidak akan
mnghina perempuan tersebut.
Dari Aisyah, ia berkata ; “Saya bertanya kepada Nabi tentang
seorang gadis yang dinikahkan oleh walinya, apakah harus dimintai izinnya atau
tidak? Beliau menjawab, ‘Ya harus dimintai izinnya’. Aisyah berkata, saya
lantas berkata kepada beliau, ‘sesungguhnya seorang gadis itu pemalu’. Beliau
menjawab, karena itulah izinnya adalah ketika ia diam”. Ibnu Abbas menceritakan
bahwa Nabi bersabda : “Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada
walinya. Seorang gadis itu dimintai izinnya, Tanda persetujuannya adalah dengan
diam”.
3. Kedudukan Wanita Sebagai seorang Istri
Allah
memerintahkan kepada para suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik
seperti dijelaskan dalam surah An-Nisa’ ayat 19 :
“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang
baik”.
Asy-Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan bahwa pergaulan yang disebutkan
dalam ayat diatas mencakup ucapan dan perbuatan. Oleh sebab itu sebaiknya para
suami hendaknya senantiasa menjaga ucapan dan perbuatannya kepada istri agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (baca ciri-ciri suami durhaka).
Suami juga harus bisa melindungi istri dan keluarganya dan mencukupi nafkah
baik secara materi maupun nonmateri (baca membangun rumah tangga dalam islam).
Demikian pula jika mereka berpisah dan seirang suami menjatuhkan talak pada
istrinya, ia harus melakukannya secara baik-baik (baca hukum talak dalam
pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga)
Rasulullah bersabda :
“Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah”.
Dalam riwayat yang lain
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik
akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik
terhadap istri-istrinya”. (HR. Ahmad).
4. Kedudukan Wanita Sebagai Seorang Ibu
Islam
memuliakan perempuan baik di saat ia anak-anak, remaja, dan saat ia menjadi
seorang ibu. Islam mewajibkan umatnya terutama seorang anak untuk senantiasa
berbakti kepada kedua orang tuanya, ayah dan ibu sebagaimana yang disebutkan
dalam Al-Quran surah Al-Isra’ ayat 23-24
“Rabmu telah menetapkan agar janganlah kalian beribadah
kecuali hanya kepada-Nya dan hendaklah kalian berbuat baik terhadap kedua orang
tua. Apabila salah seorang di antara keduanya atau kedu-duanya menginjak usia
lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya
perkataan ‘ah’ dan jangan membentak keduanya namun ucapkanlah kepada keduanya
perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan
penuh kasih saying, ucapkanlah doa; ‘Wahai Rabku, kasihilah mereka berdua sebagaimana
mereka telah memelihara dan mendidikku sewaktu kecil’”.
Bahkan
Rasulullah SAW menyebutkan bahwa kedudukan ibu lebih mulia dariapada ayahnya.
Dalam sebuah hadits, seorang sahabat bertanya tentang orang yang paling berhak
untuk mendapatkan perlakuan baik, “Wahai Rasulullah siapakah di antara manusia
yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya? Rasulullah menjawab ;
‘Ibumu’, kemudian siapa? ‘Ibumu’, jawab beliau. Kembali orang itu bertanya,
kemudian siapa? ‘Ibumu’, kemudian siapa, tanya orang itu lagi, ‘kemudian
ayahmu’, jawab beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Seorang
ibu memiliki kedudukan mulia karena ia adalah orang yang mengandung,
membesarkan dan mendidik anaknya sejak dalam kandungan. (baca pendidikan anak
dalam islam dan cara mendidik anak yang baik menurut islam)
5. Kedudukan Wanita Sebagai seorang Individu
Sebagai
seorang individu seorang perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki
meskipun bagian dan kadarnya tidak sama seperti halnya dalam memperoleh hak
waris. Sebelum islam datang, seorang wanita tidak pernah mendapatkan warisan.
Allah berfirman:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu,
bapak, dan kerabatnya; dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu, bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan”. (QS. An-Nisa’ : 7).
Seorang
perempuan atau wanita juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut
ilmu. Mereka dapat menimba ilmu sedalam-dalamnya sebagaimana kaum lelaki. Hal
ini dikarenakan seorang wanita akan menjadi ibu bagi anak-anaknya dan mereka
memiliki kewajiban untuk mendidik anaknya kelak. Ilmu sangatlah penting
sebagaimana firman Allah SWt
“Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang yang
tidak mengetahui? Sesungguhnya hanya orang yang berakallah yang dapat menerima
pelajaran”. (QS. Az-Zumar : 9).
Pandangan Islam Terhadap Wanita
Islam adalah rahmat bagi seluruh alam dan meski kita mengetahui bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, namun Islam tidak pernah menyatakan bahwa derajat wanita dibawah laki-laki. Allah berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 35 yang artinya :
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abd bin Humaid, Ath-Thabari, dan At-Tirmidzi bahwa Ummu Imarah Al-Anshariyah, pernah menemui Rasulullah dan berkata,
“ Kulihat semua diperuntukkan bagi laki-laki, kulihat tak sekalipun perempuan disebut”. Lalu turunlah ayat ini. Ibnu Abbas berkata, “Beberapa perempuan menemui Rasulullah seraya berkata; ‘Wahai rasulullah kenapa laki-laki yang beriman selalu disebut, sedangkan perempuan yang beriman tidak disebut?’, dan kemudian ayat ini diturunkan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Bersamaan dengan turunnya ayat tersebut Allah menyatakan bahwa dalam pandangan Islam, kedudukan wanita sama saja dengan kedudukan laki-laki dalam hal ibadah dan iman yang dimilikinya. Baik laki-laki maupun perempuan memeiliki kesempatan yang sama untuk mencapai derajat keimanan dan keislaman yang tertinggi. Mereka berhak mendapatkan pahala dan ganjaran serta ampunan Allah jika mereka berbuat dosa. Dan yang paling penting, kedudukan wanita juga sama dalam hal kesempatan mendapatkan pahala, surga, dan kenikmatan di akhirat apabila mereka beriman, taat dan rajin melakukan amal saleh.
Sejak islam datang ke dunia, citra dan kedudukan wanita dalam masyarakat mulai mengalami kemajuan. Allah memerintahkan kepada seluruh umat manusia agar senantiasa bersikap baik pada wanita, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini
“Dan perlakukanlah mereka secara patut, kemudia bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan”. (An-Nisa’ : 19).
Sebelum Islam datang, baik masyarakat di dalam maupun di luar jazirah arab tidak menghargai kedudukan dan harga diri wanita. Negara Yunani yang dikenal dengan peradaban yang tinggi tidak menghargai dalam masyarakatnya. Mereka menganggap perempuan sebagai penyebab segala macam penyakit dan musibah bagi kehidupan umat manusia. Mereka juga dianggap sebagai makhluk rendah yang diperlakukan seperti budak. Sama halnya dengan bangsa Yunani, bangsa Romawi dan Persia juga berlaku tidak adil para wanita, mereka berlaku kasar dan menghukum berat wanita apabila mereka melakukan kesalahan kecil. Mereka hanya menganggap wanita sebagai pelampiasan seksual semata.
Bahkan bangsa romawi memiliki slogan, “Belenggu wanita itu jangan dilepas, dan api jangan dipadamkan”. Sementara itu Perempuan Persia tidak boleh kawin dengan laki-laki selain dengan Zarathustra, sementara laki-laki bebas kawin dengan siapa saja yang mereka kehendaki.
0 Response to "KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM"
Post a Comment