Tentang Jumlah Rakaat Shalat Rawatib

Tentang Jumlah Rakaat Shalat Rawatib

Tentang Jumlah Rakaat pada shalat Rawatib 
Shalat Rawatib

Pengertian shalat rawatib dan Jumlah rakaat shalat rawatib. Akan dijelaskan di bawah.

 Doa islami - Shalat rawatib adalah shalat yang memiliki fungsi sebagai penyempurna shalat fardhu. Karena kita pasti saja memiliki celah sehingga shalat fardhu kita tidak sempurna. Seperti tidak khusu, terlalu sering bergerak, tidak sanggup menahan gatal atau menguap, dll. Sehingga ketidak sempurnaan itulah di sempurnakan nya oleh shalat rawatib.

 Karena shalat merupakan ibadah yang pertama kali di hisab di akhirat kelak dan shalat akan di hisab jika memang sudah sempurna. Jika belum sempurna maka akan di sempurnakan oleh shalat sunah dan shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu ialah shalat rawatib. 

 Sebagaimana dalam sebuah hadist Nabi Muhammad saw bersabda, "Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat fardu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan, “Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (salat) sunah?” Jika memiliki amalan salat sunah, sempurnakan amalan salat fardu dengan amal salat sunahnya. Kemudian, perlakukanlah amal-amal fardu lainnya seperti (dalam kasus salat) tadi." (H.R. Ibnu Majah).

Jumlah Rakaat Shalat Rawatib

 Nah, lalu berapakah jumlah shalat rawatib itu? Tentang jumlah shalat rawatib ada perbedaan pendapat. Dimana ada yang menyebutkan 12 rakaat dalam sehari semalam. Namun juga ada yang menyebutkan hanya 10 rakaat.

 Seperti dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengingat Nabi Muhammad saw shalat 10 rakaat, dengan rincian 2 rakaat sebelum shalat zuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah shalat Magrib di rumahnya, 2 rakaat sesudah shalat Isya di rumahnya, dan 2 rakaat sebelum shalat Subuh.” [H.R. al-Bukhari) 

 Terkait tentang jumlah shalat rawatib yang menyebutkan 12 rakaat itu berbeda dalam jumlah rakaat shalat qobliyah dzuhurnya. Jika yang menyatakan shalat rawatib 10 rakaat karena Rasulullah melaksanakan shalat qobliyah dzuhur hanya 2 rakaat seperti dalam hadist riwayat Ibnu Umar diatas. Namun, bagi yang menyebutkan shalat rawatib 12 rakaat adalah karena Rasulullah melaksanakan shalat qobliyah sebanyak 4 rakaat.

 Perihal tentang jumlah rakaat dari shalat qobliyah dzuhur sebanyak 4 rakaat merujuk pada riwayat dari Aisyah r.a "Nabi saw tidak pernah meninggalkan 4 rakaat sebelum salat zuhur dan 2 rakaat sebelum salat subuh.” (H.R. al-Bukhari) 

 Dalam riwayat lain, dari Ummi Habibah, ia mendengar Nabi bersabda, "Barangsiapa yang salat (sunah rawatib) 12 rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga.” (H.R. Muslim).

 Dari hadist tentang shalat rawatib inilah Ummi Habibah sampai berjanji untuk tidak meninggalkan amalan sunah ini karena menginginkan rumah di surga. Padahal Ummi Habibah adalah istri Nabi, keluarga Nabi, termasuk kedalam muslim tingkat atas dan telah dijanjikan surga. Tetapi masih saja bersungguh sungguh dalam melakukan amalan sunah. Lalu bagaimana dengan kita?

 Baiklah, kembali kepada pembahasan tentang jumlah dari shalat rawatib dapat disimpulkan jika shalat rawatib ada 12 rakaat. Yaitu 4 rakaat sebelum dzuhur, 2 rakaat setelah dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat magrib, 2 rakaat sesudah shalat isya dan 2 rakaat sebelum shalat subuh.

 Tentang 4 rakaat sebelum asar, 2 rakaat sebelum magrib dan 2 rakaat sebelum isya itu bukanlah termasuk kedalam shalat rawatib. Walaupun sebagian besar orang menganggap jika ketiga shalat sunah itu adalah shalat rawatib.

 Padahal sebetulnya shalat sebelum asar, sebelum magrib dan sebelum isya tidak termasuk kedalam shalat rawatib. Dengan kata lain bukanlah shalat sunah yang dapat menyempurnakan shalat fardhu.

 Ketiga shalat qobliyah tersebut masuk kedalam shalat mutlak (berdiri sendiri). Sehingga pengerjaannya tidak berkaitan dengan shalat fardhu yang diiringinya. Sebagaimana dalam sebuah hadist :

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا

“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Sedangkan tentang shalat sebelum magrib merujuk pada sebuah hadist ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً.

Artinya : “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dalam Shahih Bukhari juga disebutkan,

صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

Artinya : “Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183).

 Dalam redaksi hadist tersebut disebutkan "siapa yang mau", redaksi ini berbeda dengan redaksi dalam hadist tentang amalan sunah yang lain. Sehingga jelaslah jika shalat sebelum magrib (qobliyah magrib) tidak termasuk kedalam shalat rawatib.

 Bahkan kebiasaan di Arab pun jika setelah adzan magrib maka akan cepat cepat iqomah agar dapat langsung melaksanakan shalat magrib. Dikarenakan waktu shalat magrib hanya sedikit dan mepet ke waktu shalat isya. Sehingga jika semua orang melaksanakan dahulu shalat qobliyah magrib dikhawatirkan pelaksanaan shalat magrib akan keluar waktu.

 Karena inilah shalat sebelum magrib tidak termasuk kedalam shalat rawatib (shalat yang harus di jaga). Kecuali jika kondisinya memang memungkinkan dan tidak sampai membuat pelaksanaan shalat magrib tidak keluar waktu maka melaksanakan shalat sebelum magrib boleh boleh saja. Tetapi tetap tidak merubah statusnya dari shalat mutlak menjadi shalat rawatib.

 Shalat sebelum isya atau qobliyah isya juga boleh saja dilakukan karena diantara adzan dan iqamah memang ada waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan shalat. Ini sebagaimana sebuah hadist 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ »

Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838)

 Meski shalat sebelum isya dilaksanakan beriringan dengan shalat isya tetapi tetap tidak termasuk kedalam shalat rawatib.

 Jadi, tidak setiap shalat qobliyah termasuk kedalam shalat rawatib. Adapula shalat qobliyah yang memang bersifat mutlak alias berdiri sendiri dan sama sekali tidak bersangkutan dengan shalat fardhu yang di iringinya apalagi sebagai menjadi penyempurna shalat fardhu tersebut.
Wallahualam....

0 Response to "Tentang Jumlah Rakaat Shalat Rawatib"

Post a Comment

dmca

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel