Hukum Jual Beli Daging Kurban

Hukum Jual Beli Daging Kurban

Hukum Jual Beli Daging Kurban 
Hukum Jual Beli Daging Kurban

Hukum jual beli daging kurban masih saja menjadi kontrapersi dikalangan masyarakat umum, ada yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak memperbolehkan. 

Apalagi pada hari raya idul adha seperti saat ini, pasti ada saja kasus tentang jual beli daging kurban. Ya, idul adha pasti tidak akan terlepas dengan kurban karena memang hari raya idul adha itu sendiri berarti hari raya penyembelihan atau hari raya kurban.

Sehingga di kalangan masyarakat pasti ada saja yang menjual bagian dari daging kurban yang diterimanya.

Lalu apakah hukum jual beli daging kurban itu? 

Dikutip dari sebuah hadist Rasulullah saw yang menyinggung tentang hukum jual beli daging kurban ialah sebagai berikut :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِةِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ. رواه الحاكم

Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”. (HR Al-Hakim)

Dalam hadist itu disebutkan jika menjual kulitnya saja tidak diperbolehkan. Itu jelas terlihat karena ancaman tidak akan mendapatkannya pahala kurban.

Namun hukum jual beli daging kurban ini menjadi haram seperti dalam hadist diatas berlaku untuk orang yang berkurban. Dimana orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian dari hewan yang ia kurbankan meski hanya sebatas kulit, tulang apalagi dagingnya.

Apapun alasannya hukum jual beli daging kurban bagi yang berkurban tidak diperbolehkan. Semisal untuk membayar jasa orang yang menyembelih, memotong atau bagi orang yang membagikan nya. Tetap tidak boleh dengan cara menjual bagian dari hewan kurban tersebut.

Jika memang sudah dibagikan kepada masyarakat tetapi tetap saja bagian daging nya masih ada bahkan kulit nya pun masih tertumpuk banyak dan tidak tahu akan di apakan. Maka lebih baik disalurkan kepada lembaga yang lebih berhak yang ada disekitar tempat tersebut. Dan tetap tidak boleh diperjual belikan, ini sesuai dengan hukum jual beli daging kurban yang dijatuhi haram bagi orang yang berkurban.

Lalu bagaimana hukum jual beli daging kurban bagi yang menerima nya? Menurut sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Artinya: “Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).

Adapula riwayat lain yang sama sama menyatakan hukum jual beli daging kurban bagi penerimanya ialah :

أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره

Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).

Dari kedua riwayat tersebut jelaslah jika hukum jual beli daging kurban bagi penerimanya boleh boleh saja. Karena di tangan penerimanya kepemilikan dari daging kuban itu telah sempurna. 

Berbeda halnya ketika daging kurban itu masih ada di tangan orang yang berkurban maka kepemilikan nya belumlah sempurna. Karena memang daging kurban tersebut adalah hak orang lain. Sehingga tidak boleh bagi orang yang berkurban menjual bagian dari hewan yang telah dikurbankan, apalagi dagingnya.

Sedangkan bagi si penerima boleh boleh saja menjual daging kurban yang telah di terimanya, karena kepemilikan dari daging tersebut telah sempurna. Atau jika si penerima ingin memberikan daging tersebut kepada orang lain bahkan membuangnya sekalipun itu tidak menjadi masalah, karena daging tersebut memang sepenuhnya hak orang tersebut.

Karena tak jarang orang yang menerima daging kurban menjual bagiannya kepada orang lain dengan alasan mungkin memiliki riwayat penyakit darah tinggi, kolestrol atau memang tidak suka terhadap daging atau aromanya sehingga dijual lah kepada orang lain.

Menjual daging kurban tersebut dipandang lebih baik daripada jika bagian daging kurban tersebut di buang atau jika dimakan pun malah membuat penyakit yang diderita kumat. Karena memang hukum jual beli daging kurban bagi orang yang menerimanya tidak dilarang atau dengan kata lain boleh boleh saja.

Nah, karena hukum menjual daging kurban bagi orang yang menerima nya boleh boleh saja maka tidak  ada larang teruntuk yang membeli daging tersebut. 

Namun, berbeda halnya jika membeli daging kurban kepada orang yang berkurban nya langsung. Karena bagi orang yang berkurban hukum menjual bagian dari hewan kurban tersebut terlarang. Sehingga membelinya pun juga terlarang.

Karena hukum jual beli daging kurban haram bagi orang yang berkurban, tetapi hukum jual beli daging kurban bagi orang yang menerimanya itu boleh boleh saja karena memang kepemilikan dari daging tersebut telah sempurna.
Wallahu'alam....

Berikut Video Hukum Jual Beli Daging Kurban


0 Response to "Hukum Jual Beli Daging Kurban"

Post a Comment

dmca

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel